PORTAL SULUT Kementerian Agama sudah mengumumkan daftar para penerima subsidi bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berdasarkan skema GBPNS tahun 2025.
Terdapat 20623 penerima yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, meliputi berbagai jenjang pendidikan seperti SD, SMP, SMA, dan SMK. Pemilihan mereka didasarkan pada pemenuhan beberapa kriteria tertentu:
a. Kriteria Umum
1) Guru PAI tidak termasuk PNS atau PPPK;
2) Mengajar aktif PAI di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB ataupun SMK;
3) Memiliki status sebagai guru tetap yang mengajarkan Pelajaran Agama Islam (PAI) di sekolah serta terdaftar secara aktif dalam aplikasi SIAGA setidaknya selama dua tahun terakhir;
4) Belum mendapatkan sertifikasi untuk semua subjek pembelajaran serta tidak menerima Tunjangan Profesi Guru, entah itu dana berasal dari APBN atau APBD ketika diangkat;
5) Tidak menerima jenis bantuan dana lainnya yang sumberdananya berasal dari DIPA Kementeran Agama;
6) Mempunyai Nomor Unik Pendamping Pendidikan dan Guru (NUPTK);
7) Masih di bawah umur pensiun (60 tahun) ketika dinyatakan;
8) Memiliki kualifikasi pendidikan terendah berupa Sarjana atau Diploma IV;
9) Mencukupi tuntutan pekerjaan (waktu pengajaran langsung) setidaknya 6 jam seminggu untuk mengajarkan mata pelajaran PAIKEM di sekolah terkait.
b. Standar tambahan (apabila melampaui jumlah target peserta)
1) Umur (diutamakan bagi Guru PAI yang lebih senior);
2) Wilayah perbatasan, kepulauan, dan terpencil berdasarkan kriteria wilayah tertinggal sebagaimana diatur oleh pemerintah;
3) Masa tenggang pengajaran para pendidik yang menunjukkan lamanya waktu bekerja sebagai guru (prioritas diberikan kepada Guru PAI dengan tanggal mulai mengajar yang lebih awal);
4) Persyaratan Pendidikan (utamakan bagi Guru PAI yang berkompeten dengan latar belakang pendidikan
pendidikan lebih tinggi).
Guru PAIKEM yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2025 perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan aturan-aturan di bawah ini:
a. Guru PAI mengonfirmasi kembali bahwa akun yang teregistrasi di SIAGA merupakan milik pribadi dan masih aktif.
b. Penulisan nama akun menggunakan huruf besar, huruf kecil, atau gelar harus sesuai dengan apa yang tertulis di buku tabungan.
c. Pengisian nomor rekening penerima harus tepat seperti yang ada di buku tabungan, tanpa kekeliruan atau hilangnya beberapa digit angka.
d. Nama bank diambil berdasarkan buku rekening penerima.
e. Guru PAI mengunggah scan BUKU REKENING (jelas dan terbaca) dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang telah ditandatangani. Adapun format SPTJM dapat diunduh pada akun SIAGA masing-masing dalam fitur insentif.
f. Sesuai dengan Perjanjian Bersama yang dibuat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia bersama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., berdasarkan Dokumen No. 4 Tahun 2022 serta No. DIR.MOU/004/2022, proses distribusi insentif akan dilaksanakan melalui Bank Mandiri sebagai institusi keuangan penyedia layanan ini. Untuk mendapatkan kenyamanan dalam hal pencairan dana, disarankan agar para peserta potensial mengikuti instruksi menggunakan Bank Penyalur tersebut.
Guru PAI yang memakai bank di luar bank penyalur akan ditagih biaya Sistem Kliring Nasional (SKN) antar bank senilai Rp 2.900 per transaksi dan beban tersebut dipindahkan ke penerima insentif. Apabila ada pengembalian atau penolakan ketika proses distribusi insentif disebabkan oleh kesalahan input/kesesuaian dengan nomor rekening (seperti nama, nomor akun, atau nama bank tidak cocok), maka biaya SKN harus dibayar lagi pada transaksi berikutnya oleh penerima insentif.
h. Guru PAI bisa memenuhi syarat sesuai dengan batas waktu terakhir pada 27 Mei melalui sistem SIAGA.
2025 pukul 16.00 WIB.
Berikut daftar Namanya:
https://drive.google.com/file/d/1-SJ29H2hUEZ9wF-IGNWjzJmr2jROljxs/view
. ***