Bali.pikiran-rakyat.com
– Kemendagri akan melanjutkan diskusi terkait moratorium untuk pengembangan area atau pendirian daerah otonomi baru (DOB).
“Karena banyak pihak telah menekan,” jelas Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
Bima Arya menyatakan bahwa mencabut moratorium untuk membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) perlu dijalankan secara serius, contohnya dengan memastikan dana telah tersedia sepenuhnya serta menetapkan area mana yang akan jadi fokus dalam proses pemekaran wilayah.
Berdasarkan informasi dari Kemendagri dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI di area gedung perlegislatif, Senayan, Jakarta, terdapat 337 permintaan untuk mendirikan wilayah otonom baru yang mencakup:
– 42 usulan pemekaran provinsi,
– 248 usulan pemekaran kabupaten,
– 36 proposal pembentukan kota baru,
– 6 proporsal pembentukan wilayah istimewa,
– 5 proposal pemberian otonomi khusus tambahan.
Dalam kesempatan lain, Komisi II DPR RI saat ini menantikan tekad politik dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait dengan penghapusan moratorium pendirian DOB.
“Moratorium ini berada pada tingkat keputusan presiden, jadi DPR serta kementerian atau lembaga lainnya harus menantikan tekad politik dari presiden,” ungkap Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI seperti yang dikutip dari ANTARA News di wilayah Tebet, Jakarta.
Ono Surono, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, berharap agar kabupaten atau kota induk serta pemerintah provinsi siap dengan meningkatkan fasilitas dasar infrastrukturnya. Ini dilakukan untuk mendukung calon wilayah otonom baru sehingga bisa diprioritaskan menjadi area yang akan berkembang.
Dia menyebutkan bahwa kompetisinya sengit akibat adanya proporsal untuk daerah otonomi baru yang telah disetujui oleh DPR dan jumlahnya sudah melebihi 200 DOB.
“Jadi, setelah pemerintah pusat menghapus pembatasan tersebut, harapannya usulan untuk Jawa Barat dapat diprioritaskan,” tambahnya.
Ono meminta pemerintah Jawa Barat bersama dengan DPRD untuk meninjau beberapa usulan pembentukan daerah otonom baru yang saat ini hanya berupa diskusi.
“Cukup dengan Cikampek dan Bandung Selatan, semoga hal ini dapat dijadikan bahan pertimbangan,” katanya.
“Sebagai contoh, Jawa Barat memiliki kurang lebih 45 kabupaten atau kota dibandingkan Jawa Timur yang hanya memiliki 38 (kabupaten/kota) dan populasi sekitar 40 juta,” paparnya.
Berikut ini adalah usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang sebelumnya sudah diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan, yakni:
– Kabupaten Bogor Barat,
– Kabupaten Bogor Timur,
– Kabupaten Cianjur Selatan,
– Kabupaten Cirebon Timur,
– Kabupaten Garut Selatan,
– Kabupaten Garut Utara,
– Kabupaten Indramayu Barat,
– Kabupaten Sukabumi Utara,
– Kabupaten Tasikmalaya Selatan.
Saat ini, Usulan Pembentukan Kabupaten Subang Utara berasal dari pemisahan Kabupaten Subang dan merupakan salah satu usulan untuk pembentakan wilayah baru di Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Daerah, berikut adalah usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB), yakni:
– Jawa Barat
Provinsi: 3 usulan
Kabupaten: 15 usulan
Kota: 2 usulan
Daerah Istimewa: 1 usulan
– Jawa Tengah
Daerah Istimewa: 1 usulan
Kabupaten: 5 usulan
Kota: 1 usulan
– Jawa Timur
Provinsi: 2 usulan
Kabupaten: 1 usulan
Berdasarkan pernyataan Bima Arya, aspek ini merupakan tugas rumah (PR) utama untuk Kementerian Dalam Negeri saat ini yang secara bersamaan tengah mempelajari ulang mekanisme pemilihan umum (Pemilu). ***