Menteri UMKM Menangis di Depan Toko Mama Khas Banjar: "Saya Yang Bertanggung Jawab"

Menteri UMKM Menangis di Depan Toko Mama Khas Banjar: “Saya Yang Bertanggung Jawab”


Hi!Pontianak

– Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, tidak dapat menahan air mata ketika menyampaikan pernyataannya di hadapan majelis hakim bersama terdakwa pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firly Norachim. Dalam sidang tersebut, dia berdiri sebagai amicus curiae (teman pengadilan) di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sambil menerima penuh tanggung jawab atas tuduhan yang dialamatkan pada Firly Norachim.

“Bila Anda ingin menanyakannya kepada Yang Mulia tentang siapa yang harus bertanggung jawab atas masalah ini, maka dengan tegas di forum ini dikatakan, bahwa orangnya adalah saya, bukan mereka. Inilah cara pemerintah berkomitmen untuk melindungi para pengusaha tersebut, dan tidak ada hubungan dengan mereka,” jelas Mama sembari menyeka air matanya ketika duduk di depan majelis hakim.

Maman mengatakan bahwa para pebisnis UMKM yang sekarang melanggar aturan dengan tidak menyertakan tanggal kadaluwarsa kemungkinan besar kurang paham terhadap peraturan yang berlaku.

Saya ingin menggarisbawahi sebelumnya bahwa hadirnya saya di sini, serta semangat dan niat baik saya, adalah untuk menjadikan momen ini sebagai kesempatan belajar bagi kita semua. Para pebisnis yang dimaksud bisa saja berasal dari latar belakang non-akademisi. Bisa jadi mereka merupakan pemilik bisnis skala kecil atau mikro yang belum mendapatkan pelatihan formal tentang hukum. Inilah tanggung jawab dan misi kami dalam pemerintahan,” ungkap Maman setelah acara sidang berakhir seperti dikutip dari Instagram @kementerianumkm.

Pemuda asal Kalimantan Barat itu pun menginginkan, apabila pelaku usaha UMKM yang telah membenahi kesalahan mereka tadi tidak dijatuhi hukuman pidana, tetapi cukup dengan sanksi administratif saja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Firly Norachim sebagai penjual produk beragam makanan beku, makanan kemasan, serta minuman dalam kemasan yang tak menyertakan tanggal kadaluarsa.

Firly di dakwakan sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf g atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf i dari UU RI No. 8 tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *