– Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengumandangkan perlawanan terhadap para bandar penyalahgunaan tenaga kerja saat proses perekrutan. Dia bersumpah akan memberikan hukuman keras kepada semua pihak yang terkait dengan aktivitas tidak sah tersebut.
Yassierli menyebutkan bahwa timnya sudah mendapat berbagai macam keluhan dari publik tentang adanya pungli serta penipuan dalam pengumuman pekerjaan oleh sejumlah individu tak bertanggung jawab. Ia menegaskan semua laporan itu bakal diinvestigasi secara cermat dan diberi tanggapan sesuai prosedurnya.
Dia menggarisbawahi bahwa perekrutan karyawan harus berjalan dengan adil dan terbuka. Selain itu, prosedur tersebut perlu memberi peluang setara bagi seluruh calon.
“Prakerja lewat sistem calon palsu bukan saja merugikan mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga mengurangi kemampuan persaingan bisnis lokal. Hal ini seharusnya berhenti dengan usaha bersama kita,” katanya pada kegiatan bernama ‘Hentikan Prakerja Palsu: Menuju Pembinaan Komitmen Gabungan Untuk Proses Perekrutan Karyawan Yang Adil Dan Terbuka’, diselenggarakan di kantor pengawas zona industri MM2100, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/5).
Karena alasan tersebut, Yassierli bersumpah untuk mengambil tindakan keras terhadap para perantara dalam bidang pekerjaan. Baginya, mereka bisa dijatuhkan sanksi baik administratif maupun pidana. Tambahan lagi, demi upaya antisipasi, pihak berwenang sudah merilis Peraturan Presiden No. 57 tahun 2023 yang mensyaratkan pengumuman lapangan kerja dengan jelas dan tanpa halangan lewat sistem Platform Informasi dan Layanan Tenaga Kerja atau disebut SIAPkerja.
Platform ini dibuat guna mendukung orang-orang yang sedang mengejar peluang pekerjaan serta bersiap menghadapi dunia kerja. “Dengan menggunakan platform ini, mereka yang ingin bekerja bisa berinteraksi dengan perusahaan secara daring tanpa dikenakan biaya ekstra,” jelasnya.
Proses seleksi karyawan dijamin jelas dan terbuka. Oleh karena itu, pada kesempatan itu, dia menekankan pentingnya menggunakan teknologi informasi dalam tahap perekrutan untuk meningkatkan efisiensi, keadilan, serta menghindari campur tangan orang luar.
Dia juga menggarisbawahi kebutuhan akan etika serta profesionalisme dari pihak perusahaan ataupun agen penyedia tenaga kerja saat melakukan kewajibannya. “Hal ini tidak hanya berkaitan dengan aturan, tetapi lebih kepada integritas dan tanggung jawab bersama yang harus dijalani,” tandasnya.
Setuju dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pelaksanaan Pemantauan Tenaga Kerja dan Keselamatan serta Kesehatan Kerja di Kementerian Tenaga Kerja Fahrurozi mengungkapkan bahwa perekrutan tenaga kerja oleh calon penyalur bukan saja merupakah sebuah pelanggaran administratif, namun juga adalah suatu bentuk pemerasaan atas hak-hak mendasar para pencari lapangan kerja. “Keberadaan praktik ini mencerminkan ketidakegalaman yang seharusnya tak dibiarkan berlanjut. Karenanya, negara harus turun tangan guna melindungi rakyatnya, khususnya agar mereka bisa mendapatkan kesempatan bekerja secara adil,” ungkapnya.
Saat ini, General Manager PT MMID Kawasan Industri MM2100, Darwoto menyatakan apreasiasinya atas tindakan yang telah dilakukan oleh Kemenaker bersama dengan berbagai stakeholder guna mencegah dan melawan praktek penggunaan jasa calo dalam pekerjaan. Bagi darwoto, pertemuan itu merupakan kesempatan bagus agar seluruh pihak dapat merencanakan komunikasi yang efektif demi menyelesaikan persoalan terkait calon-calo tersebut.