Lensa Purbalingga
– Pelayanan Samsat Bergerak di Kabupaten Banyumas tersedia guna menanggapi kebutuhan masyarakat.
Untuk warga yang berencana membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pastikan untuk mempersiapkan:
1. Aslinya KTP Milik Pemegang Resmi Yang Diminta
2. STNK asli
3. Dokumen pembuktian penyelesaian PKB dan SWDKLL yang sudah diverifikasi dari tahun sebelumnya.
Perlu diingat bahwa layanan samsat bergerak ini khusus digunakan untuk membayar PKB tahunan saja.
Jadi, ini bukan untuk penggantian plat nomor setiap lima tahun.
Berikut adalah Jadwal Samsat Bergerak di area Banyumas untuk tanggal 28 Mei 2025, yang jatuh pada hari Rabu:
Samsat nomor 1 terletak di Kecamatan Banyumas.
Samsat 2 terletak di Kecamatan Kebasen.
Pelayanan :
Samsat 1 beroperasi dari jam 09.00 sampai 11.00 WIB.
Samsat 2 beroperasional dari jam 11.30 hingga 13.30 WIB.
Sementara itu, Samsat Induk Banyumas menyediakan layanan pada semua hari kerja.
Mulai Senin sampai Jumat, operasionalnya berjalan dari jam 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Di hari Sabtu dari jam 08.00 WIB hingga jam 12.00 WIB.
Meskipun Samsat berpaten juga terdapat di Sokaraja. Lokasinya adalah di Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja.
Samsat bebas royalti di Sokaraja dibuka dari hari Senin sampai Jumat. Jam operasionalnya adalah antara pukul 08.00 hingga 14.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).
Pada hari Sabtu, layanannya beroperasi dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk warga yang sedang berkeliling di Rita Supermall Purwokerto, mereka juga dapat melunasi pajak Kendaraan Bermotor.
Layanan terpadu Samsat Rita Supermall Purwokerto beroperasi setiap harinya dari jam 09.00 hingga 21.00 WIB, dengan pengecualian untuk hari liburan nasional yang besar. ***