– KENDARI –
Guru honorer
Supriyani secara resmi menjadi pegawai ASN melalui Perjanjian Kerja setelah mendapatkan Surat Keputusan PPPK dari Pemkab Konawe Selatan (Konsel) di Sulawesi Tenggara pada hari Selasa tanggal 20 Mei.
Guru honorer
Supriyani
adalah sebagian dari 163 CPNS dan 486 PPPK di Kabupaten Konawe Selatan yang telah mendapatkan Surat Keputusan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara.
Supriyani adalah seorang pengajar honorer di Sekolah Dasar Negeri 4 Baito, Kabupaten Konsel, pernah dikenakan status sebagai tersangka lantaran dicurigai telah menampol murid bernama D (8) yang notabene adalah putra dari pemerhati kepolisian Aipda Wibowo Hasyim.
Supriyani adalah seorang guru honorer yang sudah melayani selama 16 tahun.
Bupati Konsel Irham Kalenggo ketika dihubungi di Kendari pada hari Selasa, mengucapkan selamat kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah lulus dalam tahapan seleksi formasi tahun 2024.
Dia mengutamakan kebutuhan untuk menggunakan peluang dengan optimal dan membuktikan dedikasi serta kelancaran etika kerja dalam mendirikan Konawe Selatan.
“Kepada seluruh Anda yang sudah dipilih sebagai ASN terbaik lewat tahapan penilaian yang sangat ketat, sekarang buktikan janji Anda dengan menunjukkan komitmen, integritas, serta dedikasi dalam mengembangkan Kabupaten Konawe Selatan. Jika pekerjaan Bapak dan Ibu nantinya berkesinambungan dan berkualitas, maka kontrak kerja kita bisa diperpanjang setiap lima tahun sekali.” ungkap Irham Kalenggo.
Dia pun mengonfirmasi bahwa Pemerintah Kabupaten Konsel sudah siap menangani pembayaran gaji bagi pegawai negeri sipil yang baru mendapatkan surat keputusan itu.
“Untuk masalah persiapan pembayaran gaji, Pemerintah Kabupaten Konsel sudah siap dan dana anggaran pun telah terdapat,” katanya.
Di lokasi tersebut, Kepala BKPSDM Konsel Pujiono mengatakan bahwa para penerima Surat Keputusan untuk penunjukan menjadi Aparatur Sipil Negara mencakup 163 Pegawai Negeri Sipil serta 486 Pejabat Pengadaan Perorangan Kontrak, di antaranya adalah Supriyani.
Pujiono mengemukakan keinginannya supaya semua Aparatur Sipil Negara yang sudah mendapatkan Surat Keputusan bisa melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab mereka dengan sepenuh hati.
“Pemberian surat keputusan ini merupakan titik penting bagi para pegawai negeri sipil baru agar dengan cepat dapat memberdirkan diri dan berkontribusi dalam pelayanan pemerintahan kabupaten Konawe Selatan,” ujar Pujiono.
Gaji Guru PPPK
Pada saat yang sama, Guru Supriyani menyatakan dirinya merasa bangga karena dapat menerima surat keputusan pemberhentian untuk menjadi pegawai negeri sipil sambil menggunakan seragam KORPRI.
Ia menyatakan bahwa menjadi pegawai negeri sipil telah menjadi impiannya sejak dia masih duduk di bangku sekolah dan saat memulai pengabdianannya sebagai guru honorari di SDN 4 Baito.
Perasaannya penuh kegembiraan, kediaman hati, dan tersentuh, sebab setelah 16 tahun perjuangan akhirnya ia mewujudkan impiannya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), ungkap Supriyani.
Ia menyebut perjalanannya dalam berbakti sangatlah keras dan melewati proses yang lama.
Terlebih lagi ketika mengenang skandal yang melibatkannya sampai namanya menjadi terkenal di media.
Dia mengatakan, ‘Sebelum naik pangkat sempat ada masalah sehingga masih terbayang-bayang, membuatku tersentuh,’.
Oleh karena itu, menurut Supriyani, dia akan berusaha sebaik mungkin untuk menjadi guru.
Lebih dari itu, dalam surat kontraknya disebutkan bahwa ia akan direkrut sebagai PPPK untuk satu tahun pertama dan dapat diperpanjang hingga lima tahun lagi apabila mampu mempertahankan prestasi kerjanya yang baik.
“Alhamdulillah, gajiku setiap bulan sudah mencapai lebih dari Rp3 juta. Dulu ketika masih sebagai honorer, hanya menerima sekitar Rp300 ribu per bulan,” ungkap guru PPPK bernama Supriyani.
Harus diingat bahwa setelah memperoleh sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru atau PPG, tiap bulannya para guru PNS dan PPPK akan menerima tunjangan serdik yang besarnya sama dengan gaji pokok mereka.
(sam/antara/jpnn)