Kritik soal Polemik Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Tudingan Palsu Bisa Berakibat Hukuman, Bukti Harus Ditunjukkan
Kritik soal Polemik Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Tudingan Palsu Bisa Berakibat Hukuman, Bukti Harus Ditunjukkan

Kritik soal Polemik Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Tudingan Palsu Bisa Berakibat Hukuman, Bukti Harus Ditunjukkan



Mahfud MD ungkap penggugat pencemaran nama baik terhadap Jokowi dapat diproses hukum bila tidak mampu membuktikannya.

Di pihak lain, Mahfud MD menyebut tidak akan ada dampak pada tatanan negara apabila ternyata ijazah Jokowi adalah palsu.

Baru-baru ini eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, jika ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, tidak ada konsekuensi ketatanegaraannya.

Hal tersebut Mahfud MD sampaikan dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Nusantara TV, Sabtu (10/5/2025) lalu.

Berikut adalah penjelasannya: Polemik mengenai tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi telah muncul sejak tahun 2019, lebih spesifik lagi sebelum anak dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden atau disingkat Pilpres pada tahun 2019.

Di tahun 2019, Umar Khalid Harahap mengklaim bahwa ijazah SMA Presiden Joko Widodo adalah palsu.

Mengenai tuduhan tersebut, Umar Khalid juga ditudingkan. Masalah ini pun berulang kali muncul dan menghilang.

Pada bulan Oktober tahun 2022, muncullah tudingan dari penulis buku berjudul “Jokowi Undercover”, yaitu Bambang Tri Mulyono.

Bambang mengklaim bahwa ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah palsu.

Di bulan April 2024, tuduhan tentang ijasah palsu milik Jokowi kembali mencuat setelah Eggi Sudjana mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, di bulan Maret 2025, dugaan surat ijasah buatan palsu yang menyangkut Jokowi kembali ke permukaan setelah unggahan oleh Rismon Hasiholan Sianipar.

Sampai minggu kedua bulan Mei tahun 2025, berita tentang tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi tetap menjadi perbincangan.

Pertama-tama, Menurut Mahfud MD, penanganan hukum atas tuduhan mengenai ijazah tersebut seharusnya ditujukan pada ranah pidana. Jika pihak yang memberikan tuduhan ternyata tidak benar, mereka dapat diproses secara hukum.

“Setelah menghadapi putaran persidangan, hal ini jelas menuju arah hukuman pidana. Penyelesaiannya harus melalui jalur pidana; jika ada tuduhan dan ternyata tidak benar, pihak tersebut dapat dikenakan sanksi,” ungkap Mahfud MD.

Namun, jika ijazah Jokowi terbukti palsu, menurut Mahfud MD, tidak ada konsekuensi ketatanegaraan.

“Tetapi jika hal ini dapat menunjukkan bukti, sesungguhnya tidak ada konsekuensi hukum apapun,” katanya.

“Sebagai contoh, kelompok Eggi Sudjana dan Rizal Fadillah serta Roy Suryo dan Rismon memenangkan kasus mereka di pengadilan. Meskipun ijasah Bapak Jokowi dinyatakan tidak otentik, hal tersebut tidak berpengaruh pada tatanan negara kita,” jelasnya.

Menurut Mahfud MD, proses hukum terkait tuduhan ijazah palsu itu cukup masuk akal dalam konteks kasus pemalsuan.

“Pelaksanaan proses hukum bergantung pada pasal mana yang digunakan. Misalkannya jika ada dugaan ‘tidak otentik’ atau ‘penggelapan,’ maka kasus tersebut akan ditangani sesuai dengan undang-undang penggelolan saja,” jelasnya.

Mahfud MD juga membantah pandangan bahwa apabila ijazah Jokowi terbukti palsu, semua keputusan yang dia ambil saat menjabat sebagai presiden dapat dicabut.

“Ada juga yang bilang bahwa semuanya akan dibatalkan jika pak Jokowi memiliki ijazah palsu, tetapi tidak demikian,” tegasnya.

Semua keputusan yang telah diambil oleh Bapak Jokowi tersebut sah, kecuali jika terdapat dakwaan melawan dirinya. Sebagai contoh, apabila ia menandatangani perjanjian dengan China untuk proyek kereta api. Maka hal itu tidak dapat dicabut kembali; penandatanganan paksa jelas dan tak boleh dimanipulasi… Namun demikian, bila pada saat pembentukan kesepakatan tersebut ditemukan adanya bukti korupsi atau suap masuk, maka situasinya berbeda. Akan tetapi, soal ijazah pribadinya sendiri sebenarnya tidak memiliki dampak langsung terhadap urusan hukum negara.


Bisa Masuk Pelanggaran Hukum atau Pelanggaran Etik

Sebelumnya, Mahfud MD sudah menyinggung bahwa soal asli atau palsunya ijazah Jokowi ini bisa masuk dalam pelanggaran hukum atau pelanggaran etik.

Akan tetapi, kasus diploma palsu yang menimpa Jokowi seharusnya tak berlangsung apabila ada regulasi yang lebih tegas.

“Apakah soal ijazah presiden yang asli merupakan suatu pelanggaran hukum ataukah lebih kepada pelanggaran etika, pada dasarnya hal tersebut tidak akan muncul. Masalah pelanggaran hanya bisa dihindari jika dalam undang-undang telah disusun secara rinci untuk pencegahan,” ungkap Mahfud MD seperti dilansir Tribunnews.

Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube resmi Mahfud MD, Sabtu (3/5/2025).

Selanjutnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjabat dari tahun 2008 hingga 2013 itu pun menyatakan bahwa ia tidak perduli apakah ijazah Jokowi asli atau palsu.

Menurut Mahfud, keaslian ijazah Jokowi tidak akan memengaruhi proses ketatanegaraan.

Ini berarti bahwa apabila ijazah Jokowi ternyata palsu, semua keputusan dan peraturan yang dia keluarkan dengan sah saat menjabat sebagai Presiden tidak akan batal atau masih tetap berlaku.

“Bila hal tersebut terjadi, dampaknya akan seperti apa? Misalkan kasus ijazah Bapak Jokowi; baru-baru ini saya sedikit membahasnya.” jelaskannya.

“Saya sih tidak saya saya tidak peduli apakah ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak,” tambahnya.

“Saya tak ambil pusing sebab hal tersebut tidak akan berdampak pada proses kewarganegaraan kami,” tegas Mahfud.


(*/ )


Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News


Lihat pula berita atau info tambahan di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel


Berita viral lainnya di
Tribun Medan

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *